[Info Pemdes] :
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
..........
Salah satu Kewajiban Kuwu (Kepala Desa) adalah memberikan Laporan Realisasi APBDes kepada Bupati secara semesteran atau pun tahunan. Laporan tersebut disusun sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa yang biasa dipublikasikan kepada masyarakat melalui baligo, papan informasi, website dan media sosial lainnya.
Komponen Laporan biasanya terdiri dari realisasi Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa, Dana Bagi Hasil, Belanja (Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, Pemberdayaan), dan Pembiayaan. Dokumen ini menjadi salah satu lampiran utama dalam Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanjan Desa.
Mari Kita Tingkatkan WASKAT ..............