[Ayo Manfaatkan] :
PELAYANAN GRATIS PEMBUATAN IZIN USAHA (NIB)
............
Karena UMKM diatur undang Undang, maka penting bagi para Pelaku Usaha untuk mengurus pembuatan Izin Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
In syaa ALLAH, Pemkab Cirebon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Desa JATISEENG akan menyelenggarakan Pelayanan GRATIS pembuatan Izin Usaha (NIB) pada :
Hari : Kamis, 17 Juli 2025
Tempat : Pendopo Bale Desa JATISEENG
Waktu : Pukul 09.00 s.d. selesai
Syarat : Bawa KTP dan HP Android (WA)
Catatan :
-Jenis kegiatan usaha Micro yang memiliki potensi untuk dikembangkan diantaranya adalah :
* Kuliner Jadul & Kekinian
* Jual Ayam Potong
* Jual Pakaian
* Jual Pulsa & Paket Data
* Warung Sembako & Sayuran
* Warung Makanan & Minuman
* Budidaya Ikan & Tanaman Hias
* Home Industri
* Jasa Laundry
* Jasa Desain Grafis
* Foto Copy & ATK
* Fotografi & Videografi
* Pedagang Kaki Lima dll.
-Surat Izin Usaha tidak ada kaitannya pengenaan pajak.
-Pelaku Usaha dari luar Desa juga bisa.